Wah! Transaksi keuangan Judi Online Setara dengan 20 Persen APBN, Begini Cara Pemerintah Berantas

- 28 Juni 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pikiran Rakyat/

Sosialisasi Bahaya Judi

Sejalan dengan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

 

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga meminta RRI untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya.

 

Kementerian Kominfo juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca Juga: Kisah Casis Difabel, Seulas Senyum di Ceruk Wajah Nur Fatia Azzahra

Menkominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. “Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," tukas Menkominfo seraya mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku judi online.***

 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Media Hub Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah