Wah! Transaksi keuangan Judi Online Setara dengan 20 Persen APBN, Begini Cara Pemerintah Berantas

- 28 Juni 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pikiran Rakyat/

 

Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

 

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tutur Menko Polhukam.

 

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.

 

Adapun pihak Polri mengaku sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022.

 

“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia dengan 3.975 perkara dalam tiga tahun terakhir, melibatkan 5.982 tersangka. Situs yang diblokir selama tiga tahun terakhir mencapai 40.642 situs, dengan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024).

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Media Hub Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah