SuaraLamaholot.com - Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sempat pamer video dirinya meletuskan senjata api.
Pemuda itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," jelas Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut, Senin 20 November 2023.
Baca Juga: B2PMI Berhasil Pulangkan 56 Orang PMI Non Prosedural ke Daerah Asal Masing - Masing
Ia menjelaskan kepolisian mengungkap kasus aksi video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar, dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kepolisian, ungkap dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang sempat ramai video letusan tembakannya.
Diketahui Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.
"Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita amankan hari ini," ujarnya.