Suara Lamaholot - Pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi ditutup.
Penyebab karena ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.
Baca Juga: 5 Fakta Penutupan Pabrik Sepatu Bata Hingga PHK 200 Orang Karyawan
Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Intip 3 Rekomendasi Kasur Busa Kecil Royal Foam, Nomor 1 Minimalis dan Modern
Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.
Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.