Tekan Kenaikan UKT, Hugo Pareira Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang

- 18 Mei 2024, 08:38 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto : Istimewa
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto : Istimewa /

SuaraLamaholot - Terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa. 

Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. 

Baca Juga: Klinik Pratama Lapas Kalabahi Lulus Uji Kelayakan dan Resmi Beroperasi

Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Baca Juga: Menparekraf Harap Pulau Flores jadi Pusat Wisata Religi Umat Katolik

“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” tanggap Andreas.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Amankan WNA asal Bangladesh, Ternyata DPO Polda NTT, Pelaku Penyelundupan Manusia

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah