Suara Lamaholot - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur, dan Australia Federal Police (AFP), Rabu 8 Mei 2024.
Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.
Baca Juga: Polda NTT Bongkar Modus Pelaku TPPO, Rekrut Korban Melalui Medsos TikTok
Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh, dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Ramdhani.