Ketua KPU Menyatakan Dokumen Persyaratan Prabowo-Gibran Lengkap, dan Akan Siap Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan

- 25 Oktober 2023, 16:28 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dengan resmi menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dengan resmi menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dengan resmi menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.

"Berdasarkan informasi dari tim di Sekjen KPU melalui Silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

Selain itu KPU RI juga telah menerima dokumen persyaratan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Prabowo-Subianto yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Bagi Para Traveling, Ada Beberapa Kiat Kemas Pakaian Agar Ringan saat Dibawa Menurut Penata Gaya Selebriti


Selanjutnya, KPU RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis besok 26 Oktober 2023.

"Pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Pak Prabowo dan Mas Gibran akan dilakukan pemeriksaan besok, hari Jumat, 26 Oktober, pukul 07.00, di RSPAD Gatot Soebroto," jelas Hasyim.

Dia juga menjelaskan rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres sepenuhnya akan dilaksanakan dan dipimpin oleh tim RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Hari Ini, Mendaftarkan diri ke KPU RI dengan Menaiki Ranpur Maung Buatan Anak Bangsa

Bahkan KPU RI telah membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada hari terakhir, Rabu, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah