SuaraLamaholot.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Lampung mengatakan dalam pelaksanaan kampanye di kota setempat wajib dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Memasuki masa kampanye ini Bawaslu sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Dan titik pengawasan kami adalah ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham di Metro, Selasa 28 November 2023.
Ia menerangkan bahwa, saat kegiatan kampanye bila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
"Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," tanggapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.
"Adanya STTP merupakan dasar kami, kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan Bawaslu," tambahnya.
Bahkan menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.
"Kami bersama bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu untuk mendeklarasikan diri untuk menjaga demokrasi," jelasnya.