Rapat Paripurna IX DPRD Flores Timur, Ini Isi Lengkap Kesepakatan tentang Penambahan KUA & PPS RKPD 2024

- 28 November 2023, 20:43 WIB
Suasana saat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.
Suasana saat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2024. /Sumber foto dokumen narasumber/

 

SuaraLamaholot.com-  Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dan DPRD Kabupaten Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Paripurna IX Masa Persidangan I Tahun Sidang Kelima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur. Rapat yang dihelat di Kantor DPRD Kabupaten Flotim, Senin tanggal 27 November 2023 pukul 21.55 wita itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Flotim Mathias Werong Enay didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Robertus Rebon Kereta dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Flores Timur Drs. Doris Alexander Rihi; Penjabat Sekda Flotim Drs. Petrus Pedo Maran; Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kab. Flotim Abdur Razak Jakra; Plt Asisten III Setda Flotim Rofus Koda Teluma; Kepala BP4D Kab. Flotim. Apolonia Corebima; Sekertaris Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flotim Frederik S.A. Boleng; Setwan Kabupaten Flotim, Johanes Kopong; Anggota DPRD Flotim sebanyak 15 orang, dan para pimpinan OPD. 

Adapun Materi Sidang Paripurna IX malam kemarin membahas terkait Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Antara Bupati Flotim bersama DPRD atas Penambahan Kegiatan, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Dari data yang diterima suaralamaholot.com, sekira pukul 21.58 wita pimpinan sidang membuka dengan resmi Sidang Paripurna IX DPRD Kabupaten Flores Timur

Baca Juga: Kisah Heroik Mama-Mama Penjual Kayu Bakar di Pulau Adonara, Demi Biaya Sekolah Anak dan Kebutuhan Rumah Tangga

"Sidang Dewan dan hadirin yang kami muliakan. Berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani oleh 15 orang Anggota DPRD atau dengan perkataan lain lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Flores Timur, qourum telah tercapai. Dengan demikian, rapat dapat dibuka," ujar pimpinan sidang

Sesudahnya, disusul dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Antara Bupati Flotim bersama DPRD atas Penambahan Kegiatan, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Berikut ini isi lengkap Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Flores Timur dengan Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur: 

Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Flores Timur dengan Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Nomor: HK/17/BA/PEMKAB FLT/2023, DPRD.008/07/Tahun 2023, Tanggal 27 November 2023 tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada KUA dan PPS yang tidak terdapat dalam RKPD Tahun Anggaran 2024

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah