PLN Ekspose Rencana Pembangunan PLTP Atadei di Lembata

14 Juni 2024, 16:13 WIB
mengelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mengelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 12 Juni 2024.

Rapat tersebut dihadiri Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P.,M.T, Ketua dan Anggota DPRD, Manager PT PLN UIP Nusra III, Kaisrun, Forkopimda Lembata, Asisten I Sekda Irenius Suciady, Pimpinan OPD dan Camat Atadei. 

Baca Juga: Pj Bupati Gusti Ngasu Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Tahbisan Uskup Agung Ende

Manager PLN UPP Nusra III, Kaisrun memapakarkan bahwa pembangunan PLTP Atadei 2X5 MW termasuk dalam proyek strategis nasional yang tercantum dalam Rencana Usaha Peyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2021-2030. 

Kata Kasirun, pembangunan PLTP merupakan potensi energi hijau yang menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki kabupaten Lembata. Oleh karena itu, pihak PT PLN telah melakukan kajian dan sosialisasi awal terkait rencana pembangunan PLTP di Atadei Kabupaten Lembata. 

Baca Juga: PADMA Indonesia: Perlunya Penanganan Komprehensif untuk PMI Deportasi dari Malaysia

Terkait hal itu, jelas Kasirun, Pihak PT PLN (persero) telah mengantongi surat keputusan Menteri ESDM, No. 1894.K/30/MEM/2017 tentang penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi di daerah Atadei. 

Tak hanya itu, Izin Prinsip Pembangunan PLTP Atadei dari DPMPTSPK Kabupaten Lembata, No.01/5313/IP/PMDN/2020 telah dimiliki. Sejanjutnya, Surat Rekomendasi RTRW terhadap pembangunan PLTP Atadei dari Dinas PUPR Kabupaten Lembata No.123/PUPR.650/IV/2021. 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Balita Selandia Baru Terjatuh di Perairan Komodo

Sambungnya, pihak PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaan lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.

Untuk itu, PT PLN mengadakan ekspose pengadaan tanah rencana pembangunan PLTP Atadei kepada pemerintah dan DPRD kabupaten Lembata. Sebab baginya, pembangunan PLTP Atadei diperlukan sinergitas semua pihak yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan PLTP. 

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kasus Penganiayaan, Pencurian dan Lakalantas Ngetren di NTT

"Hari ini kami mengadakan ekspose rencana pembangunan PLTP Atadei kepada Pemerintah dan Lembaga DPRD. Kami sangat mengapresiasi pemda dan Lembaga DPRD yang sangat mendukung pembangunan PLTP di Atadei", ungkapnya. 

Karena itu, Ia meminta dukungan semua pihak sehingga proses pembangunan PLTP Atadei dapat berjalan lancar, sehingga terpenuhinya ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat Lembata Sendiri. 

Baca Juga: Mabuk Miras, Pengendara Motor Tabrak Dump Truk di Labuan Bajo

"Kami sangat mengapresiasi Pemda dan DPRD yang minta dukungan DPRD, Tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat untuk bersama menyukseskan pembangunan PLTP Atadei Ini yang berdampak pada seluruh masyarakat Lembata", pintanya. 

Terkait luas lahan yang digunakan, sambung Kasirun, PT PLN membutuhkan lahan seluas 4,65 Hektare. Dengan luas area tersebut dirinya menjamin tak adanya larangan aktivitas ritus budaya masyarakat, bahkan merelokasi areanya.

"Luas lahan yang digunakan seluas 4,65 H, sehingga tidak mengganggu aktifitas ritual adat karun yang jaraknya 200 meter dari pagar pembatas area PLTP. Jadi masyarakat tetap melakukan ritual adat sebagaimana mestinya", tandas Kaisrun. 

Baca Juga: Polda NTT Komitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024

Lebih lanjut, Ia menjelaskan perihal dampak yang terjadi akibat pembangunan PLTP bagi masyarakat, dirinya mengatakan bahwa seluruh kerugian yang dialami masyarakat akan diberikan ganti untung oleh pihak PT PLN. 

"Kami akan datangkan tim ahli untuk mensosialisasikan hal-hal intens yang menjadi dampak pembangunan PLTP bagi kondisi alam dan masyarakat setempat", terang Kasirun. 

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Lembata Gelar Baksos Kesehatan Peduli Stunting dan Disabilitas

Sementara itu, Pj Bupati Paskalis Ola Tapo Bali, A. P.,M.T, dalam arahannya meminta PT PLN untuk segera melakukan sosialisasi yang mendalam, terperinci dan terbuka kepada masyarakat Lembata secara khusus masyarakat di kecamatan Atadei. 

"Pihak PT PLN harus menyampaikan semua hal secara rinci terlebih pada UKL/UPL yang berdampak kepada masyarakat. Apakah dampak positif atau negatif harus disampaikan secara jujur dan jangan ditutup-tutupi, sehingga itu menjadi hasil keputusan bersama terhadap terlaksana dan tidaknya pembangunan PLTP itu", tegasnya. 

Baca Juga: Permintaan Sapi dari NTT Meningkat Jelang Idul Adha 

Selain itu pula, Pj Bupati Lembata Paskalis berharap dilaksanakan uji petik lapangan di daerah-daerah yang sudah menggunakan geothermal sebagai sumber listrik. 

"Kita harus study banding di wilayah-wilayah yang telah menggunakan PLTP. Kita juga harus lihat dan tau dampak yang dialami terhadap alam dan masyarakatnya, baik itu adanya bencana alam maupun non alam yang disebabkan karena pembangunan PLTP", tandas Pj Bupati Paskalis.***

 

PLTP Atadei

PLN

Ekspose pembangunan

Lembata

PLTP Atadei 2X5 MW 

 

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler