Polres Rote Ndao Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Kartu, Begini Kronologi Lengkapnya

- 30 Juni 2024, 14:59 WIB
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan praktik judi kartu.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan praktik judi kartu. /Tribrata News /

SuaraLamaholot.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan praktik judi kartu.

"Ada empat tersangka, yakni DA alias Minggus (52), DH alias DAN (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45),"ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Pemkab Flotim Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi, Begini Penjelasan Pihak BPBD

Diketahui keempat tersangka itu diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp3.067.000 dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100 ribu, 5 lembar pecahan Rp50 ribu, 3 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 3 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp1.000.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 28 lembar kartu remi, 1 lembar taplak meja putih bermotif, 1 lembar kain sarung warna kotak merah sebagai alas taplak meja, 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang, dan 3 buah kursi plastik hijau.

Baca Juga: Bea Cukai Wilayah Nusra Mendata Realisasi Penerimaan Negara di NTT Lampaui Target Tahun 2024

Mardiono juga menjelaskan, keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi atau fak. Mereka pun melakukan praktik judi kartu itu di rumah pelaku DH di Dusun Tasilo Kecamatan Loaholu.

"Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu," ucapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Tiga Indikator Kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Nomor Satu sesuai Aturan

Akibat praktik judi kartu itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah