Atas penganiyaan yang dialami, korban lalu mengadukan peristiwa itu kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat dengan Nomor : STPL / 15 / Vl / 2023 / SPKT / Sek. Sasitamean / Res. Malaka dan ditandatangani An. Kepala Kepolisian Sektor Sasitamean PS, KA SPKT III, Joao Da Costa.
Pasca laporan itu dilayangkan para pelaku sudah diperiksa dan diambil keterangan.
"Dari pihak polisi minta agar pelaku ke rumah untuk meminta maaf," beber narasumber
Ia menambahkan, pihak korban bersedia melakukan restoratif justice dengan catatan mesti ada ganti rugi dan denda
"Karena sapi sudah makan kasih habis jagung, kacang dan ubi. Nah, kebetulan kebun itu kan dipagar," sebutnya.
Meski sudah ada niat baik dari korban, namun kasus yang sudah bergulir selama 1 bulan ini diduga urung ditangani secara baik oleh pihak kepolisian.
Mirisnya, pelaku justru masih berkeliaran dan merasa diri tidak bersalah.
Sebagai pihak korban kami minta Kapolsek Sasitamean harus berkomitmen menyelesaikan kasus ini.
"Polisi harus bersikap netral, dan transparan dalam penanganan kasus ini,"ucapnya seraya meminta adanya kepastian.
Baca Juga: Pantang Mundur, Polri Bentuk Satgas Khusus, Maksimalkan Pencegahan TPPO