KemenPPA Tegaskan Tak Ada Aturan Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual dengan Jalur Damai!

- 28 November 2023, 18:46 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati menegaskan bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati menegaskan bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. /Tribrata News Polri/

SuaraLamaholot.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati menegaskan bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Untuk kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan seksual dan sebagainya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memastikan tidak mengenal yang namanya damai, tidak mengenal yang namanya restorative justice," tegas Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Walaupun demikian, menurutnya bahwa, belum sepenuhnya masyarakat memahami hal ini.

Baca Juga: Kisah Heroik Mama-Mama Penjual Kayu Bakar di Pulau Adonara, Demi Biaya Sekolah Anak dan Kebutuhan Rumah Tangga

Oleh karena itu perlu sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat secara terus menerus.

"Kita edukasi ke masyarakat secara bertahap pemahaman tentang produk hukum, tentang Undang-undang," tambahnya.

Pemerintah juga terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Maraknya Kekerasan oleh Guru Kepada Murid di Flores Timur, Ini Tanggapan Deputi Perlindungan Khusus Anak

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Selasa 28 November 2023, Ambilah Keputusan dengan Tepat Meskipun di Bawah Tekanan!

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah