Gelar PSU, Ketua KPU Lembata Tegaskan Petugas KPPS Taati Aturan saat Menjalankan Tugas

- 24 Februari 2024, 16:29 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Haron Tadon menegaskan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar taat pada aturan saat menjalankan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Haron Tadon menegaskan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar taat pada aturan saat menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). /ANTARA/

Pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, ia mengatakan pengawas TPS menemukan pemilih asal Lampung yang masuk dalam DPTb tapi mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos.

Hermanus juga mengatakan pemilih tersebut harusnya hanya mendapatkan satu surat suara saja yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI, bukan semua surat suara.

Baca Juga: Akun Facebook Rajawali Solor: Kades Kenere Intimidasi Warga sebelum Pemilu, Plt. Camat Solor Selatan Bantah

Selanjutnya pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik.

Ia menyebut pemilih dari luar Lewoleba itu diberikan empat surat suara oleh petugas KPPS setempat.

"Harusnya ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," paparnya.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah