Hadiri Evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi dan SPAK di Kanwil Hukum dan Ham, Ombudsman NTT Tekankan Hal Ini

- 25 Maret 2024, 18:16 WIB
Bahas peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) bagi pengguna layanan eksternal dan survei indeks integritas bagi internal, Kanwil Hukum dan HAM undang Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Bahas peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) bagi pengguna layanan eksternal dan survei indeks integritas bagi internal, Kanwil Hukum dan HAM undang Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. /Foto Ombudsman NTT/

SuaraLamaholot.com - Bahas peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) bagi pengguna layanan eksternal dan survei indeks integritas bagi internal, Kanwil Hukum dan HAM undang Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Hukum HAM Provinsi NTT itu berlangsung pada Senin pagi 25 Maret 2024. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid HAM, dan seluruh UPT Pemasyarakatan, Imigrasi dan Bapas.

Terkait evaluasi ini, Darius Beda Daton menyampaikan beberapa indikator kualitas pelayanan publik yang menjadi ukuran baik buruknya pelayanan publik. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Selasa 26 Maret 2024, Hormati Komitmen Anda, Berkonsentrasilah pada Pekerjaan Anda!

Menurutnya, ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.

Sambung Darius, salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.

Di samping itu data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa 26 Maret 2024, Sadarilah bahwa Keberuntungan Memiliki Peran dalam Kesuksesan Anda!

Pada dasarnya pelaksanaan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sudah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Intansi Pemerintah.

IKM merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan. Angka indeks yang didapatkan merupakan angka persepsi masyarakat terhadap layanan dari pemerintah yang mengukur tingkat kualitas pelayanan. Kategori jawaban terdiri dari empat tingkat dari tingkat kurang baik diberi nilai 1 (satu) sampat dengan tingkat sangat baik dan diberi nilai 4(empat).

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah