SuaraLamaholot.com - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus dari sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 27 Maret 2024 malam.
Rokok ilegal 'Sumber Harum Mangga' yang dikemas dalam 127 kardus itu diperkirakan senilai hampir Rp 2,5 miliar.
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks berukuran besar.
"Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan," katanya.
Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik Saat Paskah dan Idul Fitri Tahun 2024
Disampaikan bahwa penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT
Menurutnya, untuk mengelabui petugas, lanjut dia, ratusan boks berisi rokok ilegal diselipkan di antara dus berisi makanan ringan.
Baca Juga: Hingga Malam Ini 6.942 Peziarah Semana Santa 2024 Telah Mendaftar
Sementara dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan, tidak memiliki surat distributor rokok dan surat jalan tidak sah karena tidak tercantum CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.