TNI AL di Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 1,62 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal

- 28 Maret 2024, 23:05 WIB
Rokok Ilegal di Labuan Bajo, NTT
Rokok Ilegal di Labuan Bajo, NTT /ANTARA/Gecio Viana

"Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang," jelasnya.

Baca Juga: Semana Santa 2024, Peziarah Membludak Ikuti Prosesi Cium Tuan Ma dan Tuan Ana di Larantuka NTT

Pihaknya juga telah mengamankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai sopir berinisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.

"Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah dicanangkan Presiden," jelasnya.

Baca Juga: Peziarah Semana Santa Wajib Tahu Jadwal Kamis Putih, Jangan Lewatkan Cium Tuan Ma dan Tuhan Ana

Selanjutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang diterima Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fatkhur Rohman.

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan tiga orang yang telah diamankan ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Semana Santa 2024, Peziarah Membludak Ikuti Prosesi Cium Tuan Ma dan Tuan Ana di Larantuka NTT

"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.

Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x