Aksi Blunder Oknum Polisi di Kota Kupang NTT Bikin Rusuh saat Ibadah Jumad Agung, Begini Nasibnya Sekarang!

- 2 April 2024, 21:26 WIB
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung menerangkan bahwa oknum anggota Polresta, Iptu Dalfis Hadjo yang diketahui beberapa waktu lalu melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung 29 Maret 2024 akan segera disidangkan.
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung menerangkan bahwa oknum anggota Polresta, Iptu Dalfis Hadjo yang diketahui beberapa waktu lalu melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung 29 Maret 2024 akan segera disidangkan. /I stock / Foto Ilustrasi/

SuaraLamaholot.com - Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung menerangkan bahwa oknum anggota Polresta, Iptu Dalfis Hadjo yang diketahui beberapa waktu lalu melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung 29 Maret 2024 akan segera disidangkan.

"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," tegasnya kepada wartawan di Kupang, Selasa 02 April 2024.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pencemaran Perjamuan Kudus oleh oknum anggota polisi di Polresta Kota Kupang yang diakibatkan mabuk minuman keras.

Baca Juga: Ayo Mudik! PT Pelni Makassar Siapkan 15 Armada Peak Season, Layani Pemudik Lebaran Tahun 2024

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan di Markas Polda NTT dan kasusnya sepenuhnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," papar dia.

Dia juga menambahkan bahwa sejumlah saksi dari pihak polisi yang berjaga saat malam kejadian dan pihak majelis GMIT Kota Kupang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Makodim 1621 TTS Gelar Bazar Murah, Masyarakat Kota So'e Apresiasi Program TNI

Menurut pengakuan sejumlah saksi juga mengatakan bahwa oknum polisi tersebut saat melakukan perbuatannya itu dipengaruhi minuman keras.

Akibat aksi tak terpuji itu, oknum anggota polisi tersebut saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai perwira pengendali usai kejadian tersebut, dan kini ditahan di dalam sel Mapolresta Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah