SuaraLamaholot.com - Sebanyak 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan mengemban tugas melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif yang meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan Anggaran Operasional Desa, pembentukan Struktur Organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pembangunan sarana ekonomi, pendidikan dan Kesehatan, dan pembukaan akses perhubungan antar desa.
Tugas yang diemban Penjabat Kepala Desa Persiapan itu dengan merujuk pada keputusan Bupati Flores Timur.
Berikut isi lengkap Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pengangkatan 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan