Pelaku UMKM di Pusaran Gulung Tikar, PMKRI Kefamenanu Minta Pemda TTU Batasi Izin Alfamart & Indomaret

- 16 April 2024, 16:31 WIB
/

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kefamenanu Santo  Yohanes Don Bosco meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten  Timor Tengah Utara membatasi izin usaha Alfamart dan Indomaret di Kabupaten TTU. Pasalnya, keberadaan waralaba (Alfamart dan Indomaret) ini, telah kian menjamur dan berdampak pada 'matinya'  upaya untuk mendulang pundi-pundi rupiah dari pelaku usaha kecil dan menegah.

 

Kepada suaralamaholot.com, Selasa 16 April 2024 via layanan whataApp, Wakil Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Hendrikus Suni mempertanyakan regulasi yang berkaitan dengan izin pendirian Alfamart dan Indomaret yang kian menjamur ini. 

 

Menurut Hendrikus Suni,  dengan menjamurnya Alfamart dan Indomaret berpotensi mematikan langkah para pelaku usaha mikro, kecil  dan menegah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat lokal. 

Baca Juga: Bermula Dari Perang Caci Maki, Seorang Pelajar di Sikka Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Konsekuensi logis, sambungnya, para pelaku UMKM yang  kehariannya menjajal produk tertentu hanya  demi mencukupi kebutuhan di rumah tangga mereka masing-masing itu kini telah dan sedang  berada di "pusaran gulung tikar" yang mengancam usaha mereka.

 

"Dan ini sangat kita sayangkan. Pasalnya, jika kita mengkaji jauh ke depan, maka nantinya para pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak mampu bersaing akan menjadi beban pemerintah. Mereka bisa kehilangan lapangan pekerjaan akibat ketidakmampuan bersaing karena sekarang sudah mulai terlihat banyak pelaku usaha kecil yang gulung tikar akibat tidak ada konsumen,"kata dia.

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk itu kita minta agar Pemda TTU  dapat mengkaji ulang izin usaha Indomaret dan Alfamart, serta membatasi izin  usaha Alfamart dan Indomaret ke depannya.

 

Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, France Melkianus Angket,  mengatakan Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara ( TTU )di bawah kepemimpinannya Bupati Drs. Juandi David harus hadir melalui berbagai kebijakan. 

"Dan mestinya Pemerintah hadir melalui kebijakan ekonomi rakyat yang melindungi dan mendorong perkembangan kegiatan usaha ekonomi masyarakat khususnya Pelaku UMKM lokal dan pelaku UMKM tradisional dengan membatasi jumlah gerai retail modern di kabupaten TTU,"sebutnya.

 

Ia menambahkan, PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan menganjurkan agar Pemda TTU perlu memfasilitasi pasar-pasar tradisional yang ada agar dapat berfungsi dan berjalan secara baik. Begitupula membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Sehingga Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TTU  dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilihat dari tiga aspek yaitu peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah.

Merujuk pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, kata dia, terdapat dua pilihan yaitu Perumda dan Perseroda. 

"Dan penata kelolaan pasar tradisional secara baik juga menjadi salah satu sumber PAD. Sesuai PP 54 Tahun 2017 kontribusi BUMD ke khas daerah dalam bentuk PAD," bebernya.

Menurutnya,  kondisi ini sangat bertolak belakang dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Timor Tengah Utara, di mana salah satunya  adalah pemerintah akan meningkatkan semua perekonomian masyarakat baik yang besar ataupun yang kecil sebagiamana termakmub

Baca Juga: Oknum Polisi di Wilayah Hukum Polres Flores Timur Dinilai Tidak Cermat & Tidak Profesional Amankan RO

Baca Juga: Bermula Dari Perang Caci Maki, Seorang Pelajar di Sikka Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

"Kita melihat Fakta kondisi kabupaten TTU dalam masa kepemimpinan Bupati Drs. Juandi David  belum mampu merealisasikan janji politik yang dengan 'Paket desa sejahtera' yang termuat dalam Perda RPJMD baik di bidang pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan Berbagai macam lainnya di TTU,"imbuhnya.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah