SuaraLamaholot.com - Unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor, bersama dengan SPKT Polres Alor, berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Baca Juga: Ada Peluang Duet Fary Francis dan Stevi Harman di Pilgub NTT
Diketahui pelaku berinisial MU. Ia nekat membacok korban MDL berusia 37 tahun menggunakan senjata tajam berupa parang. Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian selama 3 hari oleh Unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor, Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., saat dikonfirmasi, Senin 22 April 2024
Kronologi Awal Kejadian
Kasat menyampaikan bahwa Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, di Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Saat itu, MU dan MDL sedang bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras di rumah MU.
Namun tanpa diduga, saat sedang mengkonsumsi miras, MU memanggil MDL untuk masuk ke dalam rumahnya dan tiba-tiba saja mengayunkan parang ke arah kepala MDL dan menyebabkan luka serius.
Tindakan tragis ini langsung direspons oleh istri MU yang berteriak dan mencoba menghentikan aksi kekerasan suaminya.
Lebih lanjut, AKP Yames Jems Mbau menerangkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh subnit III Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/135/IV/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT, tanggal 14 April 2024.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasat Reskrim Polres Alor.
Baca Juga: Pecah Rekor! Indonesia mampu Kandaskan Tim Besar Asia Yordania dengan Skor Telak 4-1