SuaraLamaholot - Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi GMIT Jemaat Petra Kefamenanu di Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) milik jemaatnya di daerah itu.
"Saya sangat senang karena gereja bisa memberikan perhatian kepada jemaatnya melalui pembedayaan ekonomi keluarga yakni UMKM dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Sabtu, 27 April 2024.
Baca Juga: 3.836 Calon Bintara Polri Polda NTT Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan apa saja yang dilakukan oleh Kemenkumham NTT pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Dia mengatakan bahwa gereja tersebut secara sukarela mendata dan melihat potensi-potensi khususnya produk UMKM terutama ibu-ibu dan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan pendataan hak kekayaan intelektual untuk diberikan perlindungan.
Baca Juga: Berikut 3 Kesalahan Menggunakan Kipas Angin, Bisa Bikin Kebakaran
Ada kurang lebih 30 logo sesuai dengan yang diinginkan oleh para pelaku UMKM yang berada dibawah naungan GMIT Jemaat Petra Kefamenanu.
"Kami bekerja sama dengan Disparekraf NTT melakukan pendaftaran sekaligus mendesain, logo sesuai dengan keinginan para pelaku UMKM," tambah dia.
Baca Juga: Catat 5 Manfaat Menyalakan Kipas Angin yang Jarang Orang Tahu