"Kami sudah siapkan helpdesk untuk proses pendaftaran jalur perseorangan ini, silakan kalau ada yang mau konsultasi atau menyampaikan dukungan, datang ke KPU NTT," ucapnya.
Sebelumnya KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan total 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu, Kamis malam 2 Mei 2024.
Baca Juga: Ansy Lema Dorong Pengembangan Sentra Pertanian dan Kelautan di Manggarai Barat
Ia juga mengimbau semua calon legislatif terpilih baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada pihak KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.
Apabila ada calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka konsekuensinya tidak akan dilantik.
"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum ke depan," tegas Jemris.***