KPU NTT Tetapkan Syarat Paslon Independen di Pilkada dan Imbau Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

- 3 Mei 2024, 15:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan. /MK/

"Kami sudah siapkan helpdesk untuk proses pendaftaran jalur perseorangan ini, silakan kalau ada yang mau konsultasi atau menyampaikan dukungan, datang ke KPU NTT," ucapnya.

Sebelumnya KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan total 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu, Kamis malam 2 Mei 2024.

Baca Juga: Ansy Lema Dorong Pengembangan Sentra Pertanian dan Kelautan di Manggarai Barat

Ia juga mengimbau semua calon legislatif terpilih baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada pihak KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.

Baca Juga: Dandim 1621 TTS Beri Contoh Konkret Sinergitas TNI-Polri, di Hari Ulang Tahun Kapolres TTS yang ke 44 Tahun

Apabila ada calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka konsekuensinya tidak akan dilantik.

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum ke depan," tegas Jemris.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah