SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan.
"Surat keputusan telah dikeluarkan dan syarat minimal dukungan sebanyak 340.721 dukungan," ucap Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat 3 Mei 2024.
Baca Juga: PKB dan NasDem Gabung Prabowo-Gibran, Lelucon yang Tidak Lucu & Debat Panas Hanya Panggung Tipuan
Diketahui, hal tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU NTT Nomor 47 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2024.
Ia juga mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan wajib didukung oleh 340.721 orang (melalui fotokopi KTP) dengan sebaran minimal sebanyak 12 kabupaten/kota.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya oleh Semua Pihak
Perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini pun didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.
Sejak dikeluarkannya surat keputusan itu pada 3 April lalu, Jemris mengatakan, belum ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang datang ke kantor KPU NTT untuk berkonsultasi.
Baca Juga: Ketua Persit Dim 1621 TTS Gelar Olahraga Bersama, Ini Tujuan dan Imbauannya Kepada Anggota Persit
Namun pihak KPU NTT telah menyiapkan layanan bantuan untuk proses pendaftaran dari jalur perseorangan.