Curi Motor dan HP, Tiga Remaja Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota

- 4 Mei 2024, 16:36 WIB
Curi Motor dan HP, Tiga Remaja Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota/Foto: Humas Polres Kupang Kota
Curi Motor dan HP, Tiga Remaja Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota/Foto: Humas Polres Kupang Kota /

Suara Lamaholot – Tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar sekolah di Kota Kupang dengan inisial MI (14), SK (15) dan KE (15), yang melakukan pencurian sepeda motor, diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat 3 Mei 2024 sore.

Tiga orang pelaku yang juga merupakan warga Kelurahan Liliba, diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, pelaku MI bersama dengan pelaku VP hendak menuju ke Point Pool dan Lounge, namun saat masih berada dalam perjalanan, pelaku VP mengajak MI untuk singgah sebentar di rumah temannya, di Kelurahan Oesapa.

Baca Juga: Kiprah Kolonel Simon Petrus Kamlasi Atasi Masalah Air di Desa Popo Manggarai

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Aldinan Manurung, sesampainya di lokasi, MI menanyakan mau buat apa kesini? Namun VP diam saja dan langsung masuk ke dalam kos-kosan, dan MI hanya menunggu di Luar.

“Setelah menunggu, VP keluar dengan membawa sepeda motor Scoopy, dan tanpa komunikasi lagi, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut, dan nongkrong bersama dengan pelaku SK dan pelaku KE, lalu menyembunyikan motor tersebut di dekat sebuah rumah kosong di dalam hutan, di seputaran Jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan,” terang Kapolresta.

Baca Juga: Tanpa Justin Hubner Peluang Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024 semakin Berat?

Lebih jauh dijelaskan, sepeda motor yang disembunyikan, dipakai oleh para pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Kota Kupang, dan oleh pelaku VP alias Vape yang saat ini masih buron, pernah beberapa kali mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi, dan memintanya untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3, yang akan digunakan pada Handphone yang dipegang VP, ungkap Kapolresta lagi.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: tribaratanewskupangkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah