SuaraLamaholot.com - AJ, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga Flores Timur kini telah ditahan Provost. Aksi penganiayaan itu disinyalir dipicu oleh adanya salah paham terkait uang kembalian pembayaran waktu menyeberang naik kapal motor.
"Selanjutnya korban melaporkan ke Polres," ungkap Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita via whatsApp, Senin 6 Mei 2024 siang.
Lebih rinci diterangkan orang nomor satu di Polres Flores Timur itu, penganiayaan yang dilakukan AJ terhadap dua korban terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita.