Terkuak Pungli Merajalela di Pelabuhan Tenau Kupang NTT, Ombudsman NTT Imbau Hal Penting Ini!

- 6 Mei 2024, 18:11 WIB
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir April 2024 lalu, menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V dengan rute pelayaran Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya terkait adanya dugaan pungutan liar.
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir April 2024 lalu, menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V dengan rute pelayaran Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya terkait adanya dugaan pungutan liar. /IStock/

SuaraLamaholot.com - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir April 2024 lalu, menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V dengan rute pelayaran Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya terkait adanya dugaan pungutan liar.

Menurut pengakuan pengguna jasa kepada pihak Ombudsman NTT yang diinformasikan kepada media ini, Senin 6 Mei 2024 bahwa para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat izin jalan kendaraan bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau khususnya Kepolisian Subsektor Pelabuhan Tenau.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Selasa 7 Mei 2024, Kendalikan Diri Anda, Hindari Bertindak Tanpa Berpikir dengan Cermat!

Diketahui para penumpang tersebut dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per kendaraan untuk penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Bahkan, para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa 7 Mei 2024, Bersikaplan Bijaksana Terhadap Mereka yang Menghindari Tanggung Jawab!

Oleh karena itu, para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara.

Atas keluhan tersebut, pihak Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan, Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa, penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Selasa 7 Mei 2024, Cobalah untuk Membangun Ketenangan Pikiran dan Posisi Anda dalam Hidup!

"Pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan. Jika ada keluhan pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan," ungkap Teguh Imam Santoso.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah