SuaraLamaholot - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bajawa akan mengadakan sidang di luar pengadilan untuk pengesahan status anak mama.
Kadis Dukcapil Nagekeo, Hildagardis Mutha Kasi, Kamis 9 Mei 2024 mengungkapkan, bahwa Dukcapil Nagekeo mencatat sebanyak 498 anak di Kabupaten Nagekeo berstatus tanpa ayah atau anak Mama.
"Menyikapi hal ini, Dukcapil Nagekeo menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Bajawa untuk menggelar sidang di luar pengadilan dengan tujuan mengesahkan status anak di luar perkawinan yang sah,"jelasnya.
Baca Juga: Polsek Rote Timur Evakuasi Korban Tenggelam di Embung Soalein
Hildegardis Mutha Kasi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Nagekeo mengakses layanan peralihan pengesahan status anak dari anak mama menjadi anak bapak dan mama. Sidang di luar pengadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Nagekeo pada Senin, 22 Mei 2024.
"Meskipun sidang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, tetapi tahapan persidangan tetap dilakukan sesuai mekanisme formilnya. Berkas-berkas yang diperlukan akan dikumpulkan. Tahapan pemanggilan, pemenuhan berkas, dan saksi akan tetap dilakukan sesuai prosedur normatif," jelasnya.
Baca Juga: Kris Tomahu, Runner Up X Factor Indonesia Konser 'Epang Gawang' Malam ini di Maumere
Kadis Dukcapil Nagekeo juga menegaskan bahwa animo masyarakat Kabupaten Nagekeo terhadap program ini cukup tinggi setelah informasi disosialisasikan melalui website, WhatsApp group, dan Facebook.
Ia menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat mengikuti program pengesahan anak tersebut.