Gaspar Apelaby Tercatat Sebagai Anggota Advokat, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Gempar

- 19 Mei 2024, 06:38 WIB
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa /

Suara Lamaholot - Pengacara asal Lembata, Gaspar Sio Apelaby didampingi para kuasa hukumnya telah mengadukan personil GEMPAR terkait pernyataan beberapa waktu lalu dengan tuduhan Advokat bodong.

Hal itu dibenarkan Ama Raya, salah satu kuasa hukum Gaspar Sio Apelaby dalam keterangannya di terima Suara Lamaholot, Sabtu 18 Mei 2024.

Baca Juga: Tepis Isu Advokat Bodong, Kuasa Hukum Gaspar Apelaby Polisikan Gempar

Ama Raya mengatakan, hal yang dikatakan Gempar melalui media elektronik yang menyebutkan jika Gaspar Sio Apelaby adalah Advokat Bodong adalah Fitnah Keji, yang harus di pertanggung jawabkan mereka di depan hukum.

Menurutnya Advokat bodong itu apa bila orang melakukan praktek sebagai Advokat namun tidak mengantongi lisensi berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan juga tidak mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: 'Ludahi Kritik' dengan Prestasi, Camat Solor Barat : Terima Kasih Ama Doris Alexander Rihi

Lanjut Ama Raya, sementara Gaspar sampai saat ini, ia tercatat sebagai anggota Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

 Pengacara asal Kedang, Gaspar Sio Apelaby juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dua (2) dokumen ini adalah bukti jika yang bersangkutan adalah Advokat resmi sesuai Undang-undang, jika ada pihak yang meragukan dirinya Advokat.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria di NTT yang Meninggal Dalam Sumur

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah