Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal KM Maheswari GT 109, 360 liter BBM subsidi jenis solar, satu unit sekoci, serta berbagai dokumen resmi kapal.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengerjaan Jalan di Tiga Pulau di Flores Timur Jadi Kado di Ujung Masa Jabatan Doris Alexander Rihi
"Kami akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran," jelas Dirpolairud Polda NTT.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditpolairud Polda NTT. Tim patroli tetap berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah.***