Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA

- 22 Mei 2024, 16:28 WIB
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA /

SuaraLamaholot - Tim Kuasa Hukum Gaspar Sio Apelaby yakni Rafael Ama Raya, S.H.,M.H. Yohanes Karolus Songgur, S.H.,M.H. Vinsensius Nuel Nilan, S.H meminta Polres Lembata tunduk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum GSA dalam releasenya yang diterima Suara Lamaholot, Selasa 21 Mei 2024.

Dijelaskan tim kuasa hukum, Gaspar Sio Apelabi adalah seorang Advokat dari organisasi Advokat (O.A) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Pimpinan Presiden K.A.I Nia Salun Lubis dan Sekjend Apolos Jarabonga.

Baca Juga: Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin Turut Kawal BPKHTL Kupang, saat Proses Penunjukan Batas Kawasan Hutan

Gaspar Apelaby tercatat sebagai anggota Advokat K.A.I sejak Tahun 2019, melalui seleksi, dan proses verifikasi yang ketat oleh Organisasi Advokat maupun oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar di angkat Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Lebih jauh di jelaskan, pada Tahun 2024, kurang lebih 5 (lima) Tahun setelah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar mencoba geluti dunia Politik, ia maju sebagai calon anggota Legislatif melalui Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah pemilihan Lembata 3 (tiga), dan Gaspar berhasil dipercaya Oleh Rakyat, terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode Tahun 2024-2029.

Baca Juga: Desa Jontona di Lembata Terpilih Jadi Desa Budaya 2024

Setelah dinyatakan menang Gaspar ditimpa isu tak sedap, Gaspar dituduh menggunakan ijasah Palsu dalam menekuni profesi advokat.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan, sebelum diadukan ke pihak Kepolisian, ada komunikasi yang coba dibangun oleh sepupu dari salah satu caleg PAN dapil 3 (tiga).

"Orang tersebut menyatakan kepada Gaspar untuk mundur dari proses pemilu legislatif dan ikhlas menyerahkan kursi DPRD kepada caleg PAN dapil 3 (tiga) yang lain", ungkap tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Baca Juga: DPRD Malaka NTT Berkunjung ke Pemkab Bekasi, Ini Agendanya

Oleh karena tawaran mundur dari tahapan Pemilu legislatif itu tidak direspon oleh Gaspar sesuai kemauan mereka, Gaspar lalu dituduh sebagai Advokat Bodong oleh orang tertentu yang menamai diri sebagai kelompok GEMPAR, selanjutnya mengadukan Gaspar ke Polres Lembata dengan tuduhan Ijasah Palsu.

Menurut tim kuasa hukum GSA, jelompok yang diduga Ilegal yang menamai diri GEMPAR menuduh Gaspar sebagai Advokat Bodong, alias Advokat Ilegal karena menggunakan ijasah Sarja yang diduga Palsu.

Baca Juga: Kemenpan-RB Monev Pasca Asistensi SAKIP Pemda se-Provinsi NTT

Pada hal Gaspar lulus dengan proses yang normal dari Universitas Darul Ulum Jombang, walau kemudian diketahui Universitas Darul Ulum Jombang pernah dirundung masalah internal berupa dualisme Yayasan maupun dualisme Rektorat.

Secara rinci dijelaskan, Rektor Lukman Hakim Musta'in, S.H.,M.Hum. yang menandatangani ijasah Gaspar Sio Apelaby dan kawan-kawan pernah dikriminalisasi oleh Polda Jatim dengan tuduhan menyelenggarakan Perkuliahan ilegal, melahirkan sarjana ilegal dan menerbitkan ijasah secara ilegal, lalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang memvonis rektor tersebut terbukti bersalah, lalu di Putus Bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa ajukan Kasasi namun Mahkamah Agung menolah Kasasi yang dilayangkan Jaksa, Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018.

Baca Juga: Polairud Polda NTT Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Labuan Bajo

Putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada pokonya mengakui segala proses perkuliahan, termasuk sejumlah ijasah yang di hasilkan Universitas Darul Ulum Jombang dibawah pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in adalah produk pendidikan yang sah secara hukum.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain menjadi dokumen Negara, putusan Mahkamah Agung R.I menjadi Jurisprodenci, atau sumber hukum yang wajib hukumnya semua kita, termasuk para penegak hukum tunduk dibawahnya.

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Pemkab Manggarai Luncurkan Sistem Kalender Tanam Lokal

Tidak ada alasan hukum, Gaspar Sio Apelaby dipidana, oleh karena menggunakan ijasah dari Universitas Darul Ulum Jombang pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in, Mahkamah Agung telah jelas-jelas membuat terang dualisme Universitas Darul Ulum Jombang dan segala konsekuensi produk yang dihasilkan, sebaiknya Kapolres Lembata segera menutup perkara yang mengada ada seperti yang diadukan Gempar itu dengan mengeluarkan SP3, agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum yang tidak perlu.

Baca Juga: Josephine Vivick Tjangkung Pamit, AKBP Hendra Dorizen Jadi Plt Kapolres Lembata

Gaspar Sio Apelaby sebagai mahasiswa telah menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa, mengikuti perkuliahan dan segala kewajiban lainnya yang melekat pada mahasiswa, tidak bisa harus memikul beban dualisme Yayasan dan Rektorat yang menimpah almamaternya.

Gaspar Sio Apelaby adalah satu diantara ratusan bahkan ribuan Sarjana yang lahir dari dualisme kampus Universitas Darul Ulum Jombang, untuk diketahui sampai detik ini, tidak ada satupun alumni Universitas Darul Ulum Jombang di Pidana karena dituduh menggunakan Ijasah Palsu seperti tuduhan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar, oleh sebab itu Kami menyerahkan kepada Kapolres Lembata agar benar-benar teliti dan hati-hati dalam menangani aduan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar itu.

Baca Juga: Doris Alexander Rihi Sang Pemimpin Fenomenal dan Punya 1000 Cara Selesaikan Persoalan di Flores Timur

Ada adigium hukum yang berbunyi "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". 

Adigium hukum ini mengandung arti yang dalam, menusuk nurani yang objektif, untuk berpikir jernih, jauh dari segala macam kepentingan, termasuk kepentingan politik praktis.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah