Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Dugaan Penyelundupan Manusia di Perairan Rote NTT

- 29 Mei 2024, 16:10 WIB
Gelar Konferensi Pers Kapolres Rote Ndao,  menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia
Gelar Konferensi Pers Kapolres Rote Ndao, menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia /Pexels/

SuaraLamaholot.com - Gelar Konferensi Pers Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada media menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penyelundup Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kegiatan yang berlangsung Selasa kemarin 28 Mei 2024 itu bertempat di lobi utama Mapolres Rote Ndao.

“Hari itu (Sabtu, 26 Mei) kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote,” jelas Kapolres Mardiono sebagaimana dilansir dari Tribrata News Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Terungkap! Berkat Informasi Dua Satpam di Labuan Bajo, Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

Lanjutnya menjelaskan, sekitar pukul 15.00 Wita, kapal yang dicari akhirnya ditemukan. Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati bahwa kapal tersebut mengangkut tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia bersama dua orang WNA asal China.

Para ABK dan WNA tersebut kemudian dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou dan selanjutnya ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Lingkungan Teritorialnya, Anggota TNI Kodim 1621 TTS Gelar Aksi Bersih-Bersih

Selain itu, barang-barang lainnya yang terdapat di kapal diamankan di Mapolres Rote Ndao, sementara kapal sendiri diamankan di perairan Pulau Landu dengan pengawasan personel Polres Rote Ndao.

Para terduga pelaku yang diamankan antara lain AGW (44) dan I (37) dari Kabupaten Sikka, serta K (38) dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dua WNA asal China yang diamankan adalah WWH dan WQH. Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Danramil Panite/Kodim 1621 TTS Beri Arahan dan Pastikan Kesiapan Personelnya

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu berlapis fiber bernama “VIDU”, satu buah GPS, dan uang kertas sejumlah Rp280 ribu dari terduga AGW serta I.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah