Pria Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

- 29 Mei 2024, 18:05 WIB
Pengerebakan peredaran narkoba di Labuan Bajo. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Pengerebakan peredaran narkoba di Labuan Bajo. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT /

SuaraLamaholot - Tim dari Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria (21) bernama Derik Tanda Saputra di Labuan Bajo, Manggarai Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di daerah wisata tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Rabu 29 Mei 2024 mengatakan bahwa penangkapan terhadap Derik Tanda dilakukan pada Senin 27 Mei 2024 malam di kompleks Ruko Marina di Labian Bajo.

"Saat ini Derik sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: Pemuda NTT Tewas Gantung Diri di Lombok Utara, HP-nya Hilang dan Tak Aktif

Penangkapan terhadap Derik dilakukan karena ada dua satpam yang bekerja di Ruko Marina yang bekerja sama untuk mengungkap peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kedua satpam tersebut sedang bertugas di ruko yang menjadi aktivitas peredaran narkoba di Labuan Bajo. Keterangan mereka ujar Kabid Humas mempermudah aparat kepolisian menggerebek dan menangkap Derik.

Baca Juga: Tiga Nelayan Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan WNA Asal China ke Australia Melalui Rote Ndao

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggarai Barat, tim segera merespons dengan cepat.

Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah