SuaraLamaholot.com - Ombudsman NTT menghadiri diaolog bersama Manager Bisnis PT ASDP Ferry Cabang Kupang, Andre Matte dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTT di RRI Kupang, terkait pemberlakuan kebijakan pembelian tikel kapal Ferry secara online.
Dialog yang berlangsung pada Jumat kemarin 07 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WITA itu menyampaikan ke publik bahwa pembelian Tiket tidak lagi dilayani secara langsung (via loket/offline), tapi via online (website atau aplikasi).
Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Status Jadi Siaga
Pemberlakukan efektif akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2024 mendatang. Beberapa Pelabuhan yang akan diterapkan proses tersebut adalah Pelabuhan Bolok (Kupang) dan Pelabuhan Ferry Rote (Rote) yang akan berlaku effektif Jumat, 5 Juli 2024.
Sedangkan untuk pelabuhan Kalabahi (Alor) berlaku effektif Minggu, 7 Juli 2024. Pelabuhan Waibalun, Larantuka (Flotim) – Senin, 8 Juli 2024. Pelabuhan Aimere (Ngada) – Rabu, 10 Juli 2024 dan Pelabuhan Waingapu (Sumba Timur) – Jumat, 12 Juli 2024.
Oleh karena itu, bagi penumpang yang akan melakukan proses pemesanan tiket secara online wajib mengakses link website resmi yang disampaikan PT ASDP Indonesia Ferry yaitu https://trip.ferizy.com atau silahkan instal aplikasi "Ferizy."
Baca Juga: Pasca KM Umsini Terbakar, Pakar Dorong Pemerintah Lakukan Peremajaan Kapal
Sementara proses atau tata cara pembeliannya dan informasi tambahan lain bisa diakses atau dibaca langsung dari beberapa flyer berikut.
Diketahui nantinya pembelian tiket secara sistem akan ditutup jika penumpang telah mencapai 400 orang sesuai dengan kapasitas muat kapal.
Tanggapan Ketua Ombudsman NTT
Sehubungan dengan rencana ini, Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan dukungan dan terima kasih kepada PT ASDP Fery atas transformasi pembelian tiket secara online tersebut.