SuaraLamaholot - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang ilegal senilai Rp387 juta.
Barang ilegal ini merupakan hasil Pnindakan di bidang cukai periode Januari 2023 hingga Februari 2024.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa acara pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari kerja keras dan sinergi antara Bea Cukai Labuan Bajo dengan seluruh instansi terkait.
Baca Juga: Program INOVASI Perkuat Literasi dan Numerasi Pendidikan Dasar di NTT
Selain itu juga merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan mengamankan keuangan negara.
“Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan barang-barang ilegal tidak beredar di masyarakat,” ujar Lukman.
Baca Juga: Kunker ke Nagekeo, Pangdam IX Udayana Bahas Pembangunan Batalyon dan Bandara Mbay
Barang yang dimusnahkan mencakup hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 batang.
Kemudian ada minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter.