PLN Ekspose Rencana Pembangunan PLTP Atadei di Lembata

- 14 Juni 2024, 16:13 WIB
mengelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei/Foto: Istimewa
mengelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei/Foto: Istimewa /

Sambungnya, pihak PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaan lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.

Untuk itu, PT PLN mengadakan ekspose pengadaan tanah rencana pembangunan PLTP Atadei kepada pemerintah dan DPRD kabupaten Lembata. Sebab baginya, pembangunan PLTP Atadei diperlukan sinergitas semua pihak yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan PLTP. 

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kasus Penganiayaan, Pencurian dan Lakalantas Ngetren di NTT

"Hari ini kami mengadakan ekspose rencana pembangunan PLTP Atadei kepada Pemerintah dan Lembaga DPRD. Kami sangat mengapresiasi pemda dan Lembaga DPRD yang sangat mendukung pembangunan PLTP di Atadei", ungkapnya. 

Karena itu, Ia meminta dukungan semua pihak sehingga proses pembangunan PLTP Atadei dapat berjalan lancar, sehingga terpenuhinya ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat Lembata Sendiri. 

Baca Juga: Mabuk Miras, Pengendara Motor Tabrak Dump Truk di Labuan Bajo

"Kami sangat mengapresiasi Pemda dan DPRD yang minta dukungan DPRD, Tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat untuk bersama menyukseskan pembangunan PLTP Atadei Ini yang berdampak pada seluruh masyarakat Lembata", pintanya. 

Terkait luas lahan yang digunakan, sambung Kasirun, PT PLN membutuhkan lahan seluas 4,65 Hektare. Dengan luas area tersebut dirinya menjamin tak adanya larangan aktivitas ritus budaya masyarakat, bahkan merelokasi areanya.

"Luas lahan yang digunakan seluas 4,65 H, sehingga tidak mengganggu aktifitas ritual adat karun yang jaraknya 200 meter dari pagar pembatas area PLTP. Jadi masyarakat tetap melakukan ritual adat sebagaimana mestinya", tandas Kaisrun. 

Baca Juga: Polda NTT Komitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah