Empat Kelurahan di Kabupaten Lembata Zona Merah Penularan Rabies, Petugas Kesulitan Memberi Vaksin

- 19 Juni 2024, 13:35 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana optimis menargetkan dalam waktu tiga bulan mampu tangani penyebaran wabah virus rabies di Nusa Tenggara Timur.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana optimis menargetkan dalam waktu tiga bulan mampu tangani penyebaran wabah virus rabies di Nusa Tenggara Timur. /I Stock/

 

 

SuaraLamaholot - Kabupaten Lembata saat ini menghadapi dua ancaman serius, yaitu rabies dan African Swine Fever (ASF). 

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata, Kanis Tuaq, empat kelurahan di wilayah tersebut telah masuk dalam zona merah rabies.

Titik-titik zona merah rabies teridentifikasi di Kecamatan Nubatukan, meliputi Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Barat, Lewoleba, dan Selandoro. 

Baca Juga: Ombudsman NTT Menyambut Baik Komitmen Kantah Lembata Membangun Zona Integritas

Pemerintah daerah telah memberlakukan status Siaga Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies sejak 1 April hingga 31 Desember 2024 sebagai respons terhadap situasi ini.

Penyebab utama kebijakan ini adalah meningkatnya jumlah gigitan anjing di Lembata, yang mencatatkan angka 377 kasus hanya dari Januari hingga Maret 2024. 

Baca Juga: Gandeng PHRI NTT, Pertamina Jamin Kehandalan Supply Bright Gas Jawab Keresahan Masyarakat

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah