SuaraLamaholot - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah masuk kategori darurat Human Trafficking.
Terhitung sepanjang Januari hingga Juni 2024, tercatat 51 Pekerja Migran (PMI) asal NTT meninggal dunia di luar negeri.
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyampaikan, atas nama PADMA indonesia dirinya menyatakan rasa duka cita yang mendalam terhadap peristiwa ini.
Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Forkomda Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di Labuan Bajo
Kepada rri.co.id, Senin 24 Juni 2024 Gabriel katakan, PADMA Indonesia saat ini intens membangun komunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencegahan TPPO dan Migrasi Aman di NTT yang pilot projectnya dimulai dari Lembata, NTT.
PADMA Indonesia sebelumnya melaksanakan diskusi serial TPPO dan migrasi aman di provinsi NTT, dengan beberapa point rekomendasi yang sudah dihasilkan.
Baca Juga: Kabupaten Alor Daerah Pertama di NTT Dalam Program Laut untuk Kesejahteraan
Salah satunya penjabat Gubernur NTT harus segera membentuk tim gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tim gugus tugas TPPO ini harus segera dibentuk. Ini juga sudah diperintahkan Presiden Jokowi terkait dengan banyaknya warga NTT yang meninggal dunia," kata Gabriel Goa.