Percepat Penyerapan APBD Tahun 2021, Pemkab Lembata Berlakukan 6 Hari Kerja

- 7 September 2021, 00:49 WIB
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dal kunjungan ke Dasamisma Melati Kolibuto, kelurahan Lewoleba Barat, Sabtu 4 September 2021
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dal kunjungan ke Dasamisma Melati Kolibuto, kelurahan Lewoleba Barat, Sabtu 4 September 2021 /Beritalembata.com/Emanuel Bataona

 

 

Beritalembata.com - Pemerintah daerah kabupaten Lembata kembali Memberlakuan jam kerja baru dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lembata tahun 2021.

Selain itu pemerintah daerah kabupaten Lembata juga ingin adanya percepatan finalisasi rencana anggaran pendapatan belanja tahun 2022.

Pelaksanaan 6 hari kerja ini berlaku bagi semua organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Lembata.

Pemberlakuan 6 hari kerja untuk semua organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Lembata ini tertuang dalam surat edaran No: BU.060/1980/BO/IX/2021.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si pada tanggal 4 September 2021.

Pemberlakuan 6 hari kerja pada organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Lembata ini berlaku mulai tanggal 6 September sampai dengan 30 November 2021. 

 Berikut alokasi waktu:

1. Hari Senin sampai Kamis 

a. Jam masuk kerja: Pukul 08.00 Wita, 

b. Jam pulang kerja: Pukul 14. 00 Wita

 

2. Hari Jumad: 

a. Jam masuk kerja: Pukul 08.00 Wita

b. Jam pulang kerja: Pukul 11.00 Wita

3. Hari Sabtu:

 

a. Jam masuk kerja: Pukul 08.00 Wita, 

b. Jam pulang kerja: Pukul 14. 00 Wita

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Lembata DR. Thomas Ola, SE., M.Si, menyampaikamn bahwa proses kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilakukan dengan diperlakukan shift, jumlah siswa 50% dari jumlah yang ada di setiap sekolah.

 Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, bahwa daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level III Covid-19 dapat melakukan proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Plt. Bupati Lembata Thomas Ola juga berpesan agar pihak sekolah dapat memastikan protokol kesehatan di sekolah dan dijalankan dengan baik.

 

Pelaksana Tugas Bupati Lembata DR. Thomas Ola, SE., M.Si, mengingat dalam waktu dekat proses kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilakukan dengan diperlakukan shift,  jumlah siswa 50% dari jumlah yang ada di setiap sekolah.
 
 Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, bahwa daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level III Covid-19 dapat melakukan proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
 
Hal ini disampaikan Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis I untuk para guru di SMPK St. Pius X Lewoleba, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Selasa (24/8/2021). 
 
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola juga berpesan agar pihak sekolah dapat memastikan protokol kesehatan di sekolah dan dijalankan dengan baik. Mulai dari penyediaan masker di sekolah, wadah cuci tangan, penyemprotan desinfektan setiap ruangan sekolah yang menjadi lokasi proses pembelajaran itu berlangsung. Selain itu ia meminta agar para guru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah mendapat vaksin, agar tetap terhindar dari paparan Covid-19.
 
Sementara itu, dalam surat edara Uskup menegaskan Membuka kembali gedung gereja untuk perayaan ekaristi dan kegiatan ibadat umat laiinya denan beberapa syarat antara lain:
 
1. Tetap memperhatkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan gugus tugas covid-19 baik dari pusat, propinsi maupun kabupaten.
 
2. Berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan gugus tugas covid-19 kabupaten untuk memastikan bahwa lingkungan gereja dan tempat ibadah adalah aman, dan dapat mengadakan ibadah tanpa bahaya.
 
3. Perlu dibentuk tim satgas paroki untuk mengatur kesehatan dan keamanan dari bahaya virus corona dalam gereja dan tempat ibadah
 
4. Anak-anak, lansia dan orang sakit tidak diperkenankan mengikuti ibadah dan perayaan ekaristi.
 
5. Jumlah umat tidak boleh dalam jumlah yang besar dalam menghadiri perayaan ekaristi, disarankan tidak boleh lebih dari separuh dari daya tampung gereja dan tempat ibadah.
 
6. Pastor disarankan memperbanyak kesempatan perayaan ekaristi di gereja dan tempat ibadah.
 
Belum diijinkan kegiatan ibadah dan pertemuan umat di KBG, Perayaan sakramen komuni pertama (sambut baru) dan krisma belum bisa dilaksanakan.
 
Dalam surat edaran juga dijelaskan, Kursus persiapan perkawinan boleh diadakan dengan membatasi jumlah peserta tidak boleh lebih dari 10 pasang dan tetap memperhatikan protocol kesehatan serta Perayaan sakramen perkawinan suci boleh diadakan tetapi tidak boleh nikah massal dan hanya dihadiri oleh sksi nikah, orang tua wali dari pasangan nikah dan keluarga dekat tidak lebih dari 4 orang.
 
Dilarang mengadakan pesta atau resepsi pernikahan cukup acara syukuran sederhana dalam keluarga
 
Syarat lainnya adalah Pelayananan sakramen orang sakit dengan memperhatikan protokol kesehatan dan selalu berkonsultasi serta ijin dari petugas kesehatan bila pasien berada di Rumah sakit atau poliklinik, Misa arwah atau orang mati boleh dilakukan dengan memperhatikian protokol kesehatan.
 
Lebih lanjut dijelaskan, Perayaan tahbisan diakon, imam atau kaul kekal kebiaraan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melibatkan banyak umat atau keluarga serta tidak ada pesta atau resepsi.
 
Juga dijelaskan, dalam menjalankan tugasnya para imam dan pelayan ibadah serta misdinar harus benar-benar sehat dan aman untuk tidak menyebarkan virus ini kepada umat yang dilayani.
 
Uskup Larantuka juga berharap agar umat tetap disiplin, tertib dan membangun kerja sama dengan semua pihak agar kita segera keluar dari situasi pandemi covid-19. ***

 

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah