Suara Lamaholot.com - Santer kabar hari ini artis Yuki Kato di periksa polisi, atas dugaan keterlibatan judi online yang berperan sebagai endorsment.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.
"Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato," sebut Vivid di Jakarta, Minggu 24 September 2023.
Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis lalu 21 September 2023. Namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.
Akhirnya pemeriksaan Yuki dilakukan pada hari Sabtu kemarin dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan," tegas Vivid.
Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Diketahui Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan sudah dilakukan terlebih dahulu kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis minggu lalu kemudian berlanjut pada Selasa 19 September 2023.
Oleh karena itu Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu dampak judi online bisa memicu terjadi tindak pidana lainnya, seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekad bunuh diri).
Diketahui Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang.
Baca Juga: Prihatin dengan Penggunaan Gawai pada Anak, Ini Tanggapan dan Pesan Psikolog LPT UI
Sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.***