Menurut Kajian dari Uni Eropa, Angka Ujaran Kebencian di Dunia Maya Terhadap Perempuan Masih Sangat Tinggi

- 1 Desember 2023, 14:46 WIB
Perempuan merupakan target utama dari tindakan ujaran kebencian di dunia maya, bisa berupa bahasa-bahasa kasar, pelecehan, provokasi, hingga kekerasan seksual, menurut sebuah kajian dari Uni Eropa.
Perempuan merupakan target utama dari tindakan ujaran kebencian di dunia maya, bisa berupa bahasa-bahasa kasar, pelecehan, provokasi, hingga kekerasan seksual, menurut sebuah kajian dari Uni Eropa. /Pikiran Rakyat.com/

SuaraLamaholot.com - Perempuan merupakan target utama dari tindakan ujaran kebencian di dunia maya, bisa berupa bahasa-bahasa kasar, pelecehan, provokasi, hingga kekerasan seksual, menurut sebuah kajian dari Uni Eropa.

Mengutip dari laporan Reuters, Jumat 1 Desember 2023 kajian tersebut dilakukan di YouTube, Reddit, dan X yang dulu dikenal sebagai Twitter di empat negara Uni Eropa pada Januari-Juni 2022. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa perempuan, di seluruh platform dan dari negara-negara tersebut, jadi target utama.

Diketahui kelompok-kelompok yang terdampak ujaran kebencian di dunia maya menurut laporan itu termasuk orang keturunan Afrika, Roma, dan Yahudi.

Baca Juga: Aksi Teror oleh KKB di Papua Akibatkan Banyak Anggota TNI - Polri Gugur, Begini Tanggapan Santai Kapolda Papua

Agency for Fundamental Rights (FRA), institusi yang melakukan kajian itu, menerangkan bahwa jumlah unggahan yang menyerang perempuan hampir tiga kali lipat dari jumlah unggahan yang menyerang orang-orang keturunan Afrika di Bulgaria, Jerman, Italia, dan Swedia, negara-negara yang menjadi tempat kajian tersebut dilaksanakan.

Menurut mereka, hasil dari kajian itu seharusnya mendorong Uni Eropa dan platform-platform media sosial untuk benar-benar memperhatikan sejumlah hal ketika memoderasi konten, semisal gender dan etnis.

"Tingginya tingkat kebencian yang kami identifikasi di media sosial jelas-jelas menunjukkan bahwa Uni Eropa, negara-negara anggotanya, serta platform-platform daring dapat meningkatkan upaya mereka untuk menciptakan ruang maya yang aman bagi semua orang," kata Direktur FRA Michael O'Flaherty dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Rumah Wartawan di Belu NTT, Dibakar OTK, AJI Kupang: Kata-Kata Diselesaikan dengan Kata-Kata Bukan Kekerasan!

Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital, yang berlaku di Uni Eropa sejak tahun lalu, membuat perusahaan teknologi raksasa serta mesin pencarian harus berupaya lebih keras untuk menanggulangi konten-konten ilegal dan berbahaya, dan jika tidak, maka mereka berisiko terkena denda.

Pada Oktober kali lalu, Komisi Eropa membuka investigasi formal terkait upaya Meta, perusahaan yang memiliki Facebook; TikTok; dan X dalam menghapus konten-konten berbahaya dari platform mereka.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah