Pelaku Penikaman Saat Nobar Euro 2024 di Kupang Akhirnya Ditangkap Polisi

17 Juni 2024, 12:19 WIB
Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melakukan konferensi pers, bertempat di lobi Mapolresta Kupang Kota, pada Minggu 16 Juni 2024. /

 

SuaraLamaholot - Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memberikan konferensi pers, bertempat di lobi Mapolresta Kupang Kota, pada Minggu 16 Juni 2024 malam, atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban FS (39) meninggal dunia. 

Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini, diakibatkan karena pelaku BB alias Slebor yang saat itu dipengaruhi minuman keras atau mabuk, sehingga nekat menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. 

Baca Juga: Ratusan Umat Islam Sholat Idul Adha di Stadion Christian Nehemia Dillak Rote Ndao

Dan kini pelaku telah berhasil diamankan, beberapa saat setelah kejadian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku Slebor, dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Ende dan Maumere Ditutup

Menurut Kapolresta Kejadian berawal dari adanya perselisihan dan pertikaian antar pengunjung cafe di daerah Fatululi, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA. 

Korban bersama 2 orang temannya sedang nongkrong di cafe sambil menunggu pertandingan sepak bola, dengan bernyanyi atau karaoke. 

Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

“Pelaku datang dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh pelaku untuk gantian bernyanyi, namun tidak di gubris sehingga terjadilah keributan. Karena terdesak, pelaku mengambil pisau yang ada di Cafe, dan menusuk leher sebelah kiri korban, lalu korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolresata Kupang Kota.

Pelaku Slebor,dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Baca Juga: Badan Geologi Ingatkan Warga Sisi Barat Daya Gunung Lewotobi Laki-laki untuk Waspada Abu Vulkanik

Atas kejadian ini, beberapa saat kemudian kami langsung amankan pelaku di salah satu hotel di Kota Kupang, dan saat diambil keterangannya oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler