Gaspar Apelaby Tercatat Sebagai Anggota Advokat, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Gempar

- 19 Mei 2024, 06:38 WIB
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa /

"Silahkan mengecek kepastiannya ke Organisasi Advokat dimana ia bernaung dan juga silahkan mengecek ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi dimana ia diangkat sumpah. bukan lalu bangun kesimpulan sendiri sesuai logika masing-masing kemudian dengan "membabi buta" umbar ke publik melalui media masa, yang justru akan berdampak hukum terhadap yang melayangkan tuduhan itu. terang Ama Raya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Minggu 19 Mei 2024, Kendalikan Pengeluaran Anda!

Tim kuasa hukum GSA, Vinsensius Nilan mengatakan bahwa kumpulan orang yang menamakan dirinya Gempar ini adalah diduga kelompok orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.

Lanjut Vinsensius, patut diwaspadai oleh semua. Bahkan ia bertanya sebenarnya kelompok Gempar ini, apa motif mereka. Mereka bergerak atas dasar apa, hal ini harus diwaspadai, mudah mudahan mereka bukan bagian dari kelompok yang terlarang di Negeri ini.

Baca Juga: 8 Tips Manfaatkan Lahan Rumah Minimalis Anda Menjadi Kebun Sayur

"Gempar dengan brutal menuduh rekan kami sebagai Advokat Bodong, padahal mereka sendiri tidak memahami bagaimana proses seseorang bisa menjadi Advokat sesuai Undang-undang", tandasnya.

"Menuduh orang menjalankan profesi secara ilegal atau bodong, pada hal kumpulan mereka yang tidak terdaftar sesuai Undang-undang Ormas, minimal terdaftar di tingkat desa atau kecamatan sesuai Undang-undang ormas, ungkap Nilan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Curang Para Mafia yang Selewengkan Beras Subsidi di NTT

Melalui berita ini pengacara Gaspar Sio Apelaby minta pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Lembata segera tertibkan kumpulan orang yang menamai diri Gempar ini sesuai amanat Undang-undang Ormas.

"Gempar mengaku alamatnya berada di salah satu Desa di Kecamatan Omesuri, sementara informasi yang kami peroleh, masyarakat dan pemdes setempat sendiri tidak mengetahui keberadaan mereka, ini wajib kita waspadai, harus di tertibkan karena kami duga Gempar adalah kumpulan orang-orang yang berpotensi memecah belah masyarakat", ungkap Nilan.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah