Gaspar Apelaby Tercatat Sebagai Anggota Advokat, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Gempar

- 19 Mei 2024, 06:38 WIB
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa /

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Curang Para Mafia yang Selewengkan Beras Subsidi di NTT

Kuasa Hukum GSA yang lain, Karolus Songgur menerangkan bahwa dirinya dan rekannya Ama Raya mendampingi Gaspar Sio Apelaby ke Polres Lembata guna mengadukan tuduhan terhadap Gaspar sebagai Advokat Bodong.

"Kami ke Polres fokus kami adalah soal fitnah secara brutal yang dituduhkan kepada rekan sekaligus klien kami Gaspar Sio Apelaby", ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di NTT Ditemukan Meninggal Dalam Sumur

Menurutnya Gaspar Sio Apelaby dituduh sebagai Advokat Bodong, sementara sampai saat ini ia adalah Advokat yang berasal dari Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

Disampaikan, Gaspar Sio juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Manggarai Timur Turun 8,6 Persen

 "Jadi tuduhan itu tidak benar dan sudah terlanjur di konsumsi oleh masyarakat luas, unsur kerugian imateril sudah tentu telah dialami rekan kami, ungkap Karol.

"Oleh karena tuduhan itu sudah terlanjur dilayangkan oleh lima (5) orang yang mengaku dirinya bernaung dibawah kelompok Gempar itu, maka kami hadir ke Polres untuk melalui penyidik Polres lembata meminta pertanggung jawaban hukum kepada kelima (5) orang yang namanya kami adukan itu. Ini soal nama baik, ini soal reputasi dan ini soal keadilan yang adil dan beradab, tutur Advokat lulusan Unmer Malang ini.

Baca Juga: Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Manggarai Timur Turun 8,6 Persen

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah