Kematian Bayi di Lembata, Akhmad Bumi: Kelalaian Profesi Bisa Saja Terjadi

- 25 Juni 2024, 18:00 WIB
Akhmad Bumi, SH/Foto: Istimewa
Akhmad Bumi, SH/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Akhmad Bumi, SH seorang pengacara asal Lembata menilai Kematian bayi saat melahirkan sudah banyak terjadi di kabupaten Lembata.

Kali ini seorang bayi asal Desa kolontobo, kecamatan Ile Ape meninggal di RSUD Lewoleba pada Minggu, 23 Juni 2024.

Sebelumnya ibu hamil tersebut dirawat di Puskesmas Waipukang, kemudian dirujuk ke RSUD Damian Lewoleba. Setelah dioperasi dan melahirkan, bayi tersebut dirujuk ke RSUD Lewoleba dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Simon Petrus Kamlasi Dukung Pengembangan Pertanian Umat Paroki St. Fransiskus Asisi Lakulo Malaka

"Kita belum tahu, apakah saat di rujuk ke RSUD Lewoleba sebelum pindah ke rumah sakit lain, ibu hamil tersebut sempat diperiksa, dinilai atau tidak oleh dokter atau pihak medik sebelum dipindahkan ke rumah sakit lain", tanya Ahmad Bumi.

Menurut Akhmad Bumi, kelalaian profesi bisa saja terjadi jika ibu hamil saat tiba di RSUD tidak diperiksa atau tidak diambil tindakan medis minimal menilai keadaan ibu hamil saat tiba di RSUD Lewoleba. Untuk hal ini butuh keterangan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Soal Kematian Bayi, Warga Kolontobo Minta DPRD Panggil Kadinkes Lembata Hingga Bidan Desa

"Dipundak dokter itu ada tanggungjawab profesi. Ada sumpah profesi sebelum mengemban tugas sebagai dokter. Sumpah membaktikan hidup untuk kepentingan kemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan", ungkapnya.

Akhmad Bumi menilai, kalau tindakan yang lambat pada ibu hamil, atau tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang wajib diperiksa oleh dokter atau tidak ada tindakan medik lain itu keliru. 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Anak Muda Papua Dirikan Partai Kasih, Berikut Visi dan Misinya

Menurutnya, dokter bisa saja diperiksa pada konteks kode etik profesi. Kode etik atau etika profesi itu soal moral. Moral kemanusiaan.

Ia pun juga mempertanyakan pihak rumah sakit yang melahirkan ibu hamil melalui operasi itu harus merujuk kembali ke RSUD?

"Hal ini perlu juga dicari tahu. Kenapa secepat itu? Karena bayi yang baru lahir itu sensitif. Bayi masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru di luar rahim. Apalagi bayi dengan gejala yang tidak normal saat lahir. Butuh perawatan lebih dari pihak rumah sakit", kata Pengacara asal Lembata ini.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN NTT Deklarasi Masyarakat Pesisir Cegah Peredaran Narkoba

"Hal-hal seperti ini, dokter atau pihak medik yang lebih tahu dan bisa menilai", tandasnya.

Dalam kasus ini kita belum tahu seperti apa yang terjadi. 

"Saya berharap dokter dan petugas medis bertugas penuh tanggungjawab. Ini soal keselamatan pasien, tanggung jawab profesi", kata Akhmad Bumi.

Baca Juga: Maria Metriana Nahak, Polwan Cantik dalam Balutan 'Kawin Campur' di Fashion Show Bhayangkara 2024

Menurutnya, pasien itu konsumen, dilindungi UU No 8 Tahun 1999, juga UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia juga meminta DPRD dapat melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak dinas Kesehatan, pihak rumah sakit dan keluarga korban/pasien. Biar diketahui dengan jelas dan menjadi antisipasi jangan lagi terjadi seperti ini dengan rekomendasi DPRD ke pemerintah. 

Karena angka kematian ibu dan anak di Lembata masih cukup tinggi. Butuh kebijakan politik.

Baca Juga: Pemkab Belu di NTT Raih Penghargaan Eliminasi Malaria dari Kemenkes

Menurut Akhmad Bumi, tanggungjawab profesi dan tanggung jawab hukum perlu menjadi perhatian semua pihak. Ada tanggungjawab profesi di satu sisi, disisi lain ada juga tanggung jawab hukum jika ada kelalaian atau keliru yang berakibat pada kematian.

"Ajal itu rahasia Tuhan, tapi proses menuju atau sebelum ajal tiba perlu disoalkan, dalam hal ini terkait dengan cara penanganan pasien, cara bertanggung jawab pada tugas profesi", ungkapnya.

Untuk diketahui, bayi asal Desa kolontobo meninggal dunia pada Minggu, 23 Juni 2024 di RSUD Lewoleba. 

Baca Juga: Maria Metriana Nahak, Polwan Cantik dalam Balutan 'Kawin Campur' di Fashion Show Bhayangkara 2024

Sebelumnya, Ibu hamil yang berasal dari Desa Kolontobo ini telah dirawat di Puskesmas Waipukang dan di rujuk ke RS Damian Lewoleba.

 Pihak keluarga menginginkan agar Ibu Hamil ini dirujuk ke RSUD namun atas permintaan dokter, Ibu Hamil tersebut dirujuk ke RS yang lain pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Alasannya karena harus dioperasi bersama dua Ibu Hamil lainnya yang sudah berada di RS tersebut. 

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polda NTT Tabur Bunga di Laut untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Usai dioperasi, bayi itu dirujuk lagi RSUD dan meninggal di RSUD pada Minggu, 22 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wita. Sedangkan Ibunya tetap berada di RS yang dimaksud. ***

 

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah