Kisah Casis Difabel, Seulas Senyum di Ceruk Wajah Nur Fatia Azzahra

- 28 Juni 2024, 19:28 WIB
/

Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, rekrutmen bintara bagi penyandang disabilitas merupakan pertama kali dilakukan oleh institusinya. Ada sebanyak 37 peserta disabilitas yang melamar di 17 polda dan jumlah terbanyak adalah Polda Jawa Tengah (enam orang) diikuti Polda Aceh (lima orang) dan Polda Papua Barat (empat orang).

 

Sedangkan dalam rekrutmen jalur SIPSS, ada tiga penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi. Dua di antaranya mengikuti seleksi hingga tahap pusat dan seorang lainnya tidak melanjutkan karena alasan kesehatan. Kedua disabilitas dari jalur SIPSS itu kemudian dinyatakan lulus dan menjadi casis, yakni Damara Prisma Suganda, seorang sarjana pendidikan dan Hemriadi yang berprofesi sebagai dokter.

 

Dasar hukum penerimaan penyandang disabilitas adalah Udndang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang Calon ASN serta Peraturan Kapolri mengenai penerimaan anggota Polri.

Titik Kemandirian

Penerimaan anggota Polri dari penyandang disabilitas juga terdapat di dalam 16 Program Prioritas Kapolri. Polri juga telah mempelajari kepolisian dari tiga negara maju yaiu Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam pemberdayaan polisi disabilitas. "Polri perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri dengan mengakomodir penyandang disabilitas disesuaikan kebutuhan di tubuh Polri," ucap Dedi Prasetyo.

 

Rekrutmen anggota Polri bagi penyandang disabilitas dilatari kondisi berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 yang menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia jumlahnya sebanyak 6,2 juta orang. Pada kenyataannya, baru sekitar 20 persen disabilitas mendapat kesempatan kerja.

 

Padahal, dalam Pasal 11 huruf a UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ata swasta tanpa diskriminasi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada instansi pemerintahan agar menyediakan kuota dua persen dari formasi calon ASN bagi disabilitas.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Indonesia Go ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah