Berlaku Juli 2024, Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor

18 Juni 2024, 12:42 WIB
Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor/Foto: IG @gridoto /

SuaraLamaholot - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru. 

Format baru ini akan menampilkan gambar kendaraan, baik mobil maupun motor, sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki. Penerapan SIM baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2024.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan pemberlakuan SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengendara, baik bagi petugas kepolisian di dalam negeri maupun di luar negeri terutama di Asia Tenggara. 

Baca Juga: Pesan Pj Bupati Kupang Dalam Memaknai Halal Bihalal Idul Adha: Sarana Merajut Persaudaraan

Selain itu, diharapkan format baru ini dapat meminimalisir pemalsuan SIM dan meningkatkan keamanan berkendara.

Perubahan format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandai dengan penambahan gambar kendaraan akan diberlakukan mulai Juli 2024. 

Baca Juga: Idul Adha 1445 Hijriah, Pelindo Salurkan Hewan Qurban untuk Umat Muslim di Ende

Pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut akan langsung mendapatkan SIM baru dengan gambar kendaraan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Meskipun format SIM berubah dengan penambahan gambar kendaraan, perlu diingat bahwa format angka pada SIM dan biaya pengurusan SIM tetap sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Ribuan Umat Muslim Labuan Bajo Ikuti Salat Idul Adha di Water Front City

Membuat SIM, baik SIM A maupun SIM C, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti membuat permohonan tertulis, mampu membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas jalan, memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, berusia minimal 17 tahun, melengkapi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Lanud El Tari Kupang Sumbang Hewan Kurban untuk Dhuafa dan Fakir Miskin

Perlu diketahui bahwa meskipun format SIM baru telah diberlakukan, namun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya. Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000, perpanjangan Rp80.000, SIM C baru Rp100.000, dan perpanjangan Rp75.000.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: motorplus-online.com

Tags

Terkini

Terpopuler