IPW Tekan Kepolisian Polda Metro Jaya Pecat Anggota Polisi yang Diduga Mengkibatkan Pelaku Narkoba Tewas

- 29 Juli 2023, 16:20 WIB
Foto ilustrasi shio dugaan Penganiayaan  oleh oknum polisi ke pelaku narkoba hingga tewas
Foto ilustrasi shio dugaan Penganiayaan oleh oknum polisi ke pelaku narkoba hingga tewas /I Stock/

Suara Lamaholot.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto 

memecat anggota Polri yang menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38).

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkoba-nya karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal menjabat sudah memberikan arahan dan perintah pada jajaran reserse terkait pentingnya mengutamakan sikap profesionalisme dan keadilan dalam menangani berbagai kasus-kasus hukum.

Baca Juga: Robot Tentara Jadi Teknologi Canggih Masa Depan, Salah Satunya Mekatronika AS

Selain itu, IPW juga meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel, seperti penjelasan Polda Metro Jaya terkait mayat tersebut ditemukan.

"Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima IPW, jenazah dibuang ke suatu tempat untuk menghilangkan jejak. Jika memang benar adanya upaya penghilangan jejak, maka selain pasal penganiayaan berat mengakibatkan kematian, pengeroyokan harus diterapkan juga pasal "obstruction of justice" kepada para pelaku.

Menjadi perhatian selain itu, institusi Polri juga harus terus memperbaiki internalnya agar Polri tetap humanis melalui Program Presisi dengan secara tegas memecat anggota yang berperilaku tidak baik dan melakukan penyimpangan.

Baca Juga: Nothing Phone Salah Satu Teknologi Canggih Masa Depan, Intip Closer!

"Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat Kepolisian," ungkap Sugeng.

Sugeng menyatakan dalam kasus ini sidang etik harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.

Baca Juga: Buntut Laporan TPPO Tahun 2015, Polres Ngada-NTT Berhasil Tetapkan 1 Petani dan 1 Wiraswasta Jadi Tersangka
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba ⁰Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Hengki menjelaskan tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah