Buntut Laporan TPPO Tahun 2015, Polres Ngada-NTT Berhasil Tetapkan 1 Petani dan 1 Wiraswasta Jadi Tersangka

- 29 Juli 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO /Sumber foto Instagram@pemkotmalang/

 

SuaraLamaholot.com- Polres Ngada berhasil menetapkan  dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka  ini masing-masing berprofesi sebagai petani dan wiraswasta.

Dari data yang diterima suaralamaholot.com Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K dalam keterangan tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 menerangkan, kedua tersangka ini berinisial SM alias Stanislaus (64), berprofesi sebagai petani dan menetap di Kabupaten Nagekeo. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial RE alias Rela (57), pekerjaan wiraswasta dan bermukim di Kabupaten Ende.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan kedua tersangka, terangnya, terjadi sekitar bulan Juli Tahun 2015 silam.

Baca Juga: Minimalisir TPPO, Bhabinkamtibmas di Flores Timur Ajak Warga Dukung Pemerintah dan Polri Berantas TPPO

Kala itu, tersangka berinisial SM alias Stanislaus berkunjung ke rumah korban berinisial MSW alias (Bunga,red) yang baru berusia 15 tahun.

Sesampainya di rumah korban, tersangka menginformasikan bahwa ada lowongan kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 1. 500.000.- per bulan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun sebagai calon tenaga kerja.

Alhasil, korban kemudian menerima tawaran itu dan kemudian bergegas ke rumah milik tersangka SM alias Stanislaus yang terletak di Translok, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Sabtu 29 Juli 2023, Dengarkan Nasihat Berharga untuk Masa Depan Anda!

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x