SuaraLamaholot.com- Polres Ngada berhasil menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka ini masing-masing berprofesi sebagai petani dan wiraswasta.
Dari data yang diterima suaralamaholot.com Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K dalam keterangan tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 menerangkan, kedua tersangka ini berinisial SM alias Stanislaus (64), berprofesi sebagai petani dan menetap di Kabupaten Nagekeo. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial RE alias Rela (57), pekerjaan wiraswasta dan bermukim di Kabupaten Ende.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan kedua tersangka, terangnya, terjadi sekitar bulan Juli Tahun 2015 silam.
Kala itu, tersangka berinisial SM alias Stanislaus berkunjung ke rumah korban berinisial MSW alias (Bunga,red) yang baru berusia 15 tahun.
Sesampainya di rumah korban, tersangka menginformasikan bahwa ada lowongan kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 1. 500.000.- per bulan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun sebagai calon tenaga kerja.
Alhasil, korban kemudian menerima tawaran itu dan kemudian bergegas ke rumah milik tersangka SM alias Stanislaus yang terletak di Translok, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Sabtu 29 Juli 2023, Dengarkan Nasihat Berharga untuk Masa Depan Anda!