SuaraLamaholot.com - Akun instagram @psuchedheli***** memposting video yang diduga memuat unsur menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap masyarakat NTT. Tak hanya itu, dari postingan video itu juga terdapat komentar yang disinyalir memfitnah masyarakat NTT.
Situasi kontektual yang beredar di Medsos itu memantik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda NTT yang berdomisili hukum di Jakarta melaporkan akun IG atas nama nama @psuchedheli**** ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
Kepada suaralamaholot.com, Sabtu 1 Juni 2024 dini hari via layanan WhatsApp, Kuasa Hukum DPP Forum Pemuda NTT, Wilvridus Watu menerangkan bahwa pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda NTT yang berdomisili hukum di Jakarta mendampingi pelapor Masudin Ahmad, pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB telah melaporkan akun IG atas nama @psuchedheli**** ke Polda Metro Jaya dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/3033/V/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2024 pukul 22.00 WIB
Baca Juga: Kapolres Flores Timur Cs Tuai Apresiasi, Humas Sepeda Balap Kupang: Ada Kerinduan Gowes di Flotim
Akun tersebut, kata dia, memposting kebencian SARA yang ditujukan kepada orang NTT.
Lebih rinci diterangkan Wilvridus Watu, adapun delik aduan yang dilayangkan pelapor Masudin Ahmad kepada pelaku terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) yang terjadi di Jakarta Selatan, tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.***